Tata Cara Memperoleh Informasi Publik Melalui PPID Kementerian Perdagangan
A. Permohonan informasi dapat disampaikan melalui saluran informasi, antara lain: melalui tatap muka publik; email contact us@kemendag.go.id; portal PPID Kemendag; HERO (Help and Resolve) Kemendag, dan atau surat.
B. Alur dan Syarat Permohonan Informasi
- Pemohon Informasi Publik melakukan registrasi secara online; registrasi cukup dilakukan 1 (satu) kali dan berlaku untuk seterusnya dan untuk seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan;
- Pemohon Informasi Publik mengunggah dokumen bukti diri berupa kartu identitas sebagai alat verifikasi permohonan;
- Tanda bukti dan tanggal permohonan informasi publik diterbitkan dalam bentuk nomor ID di halaman registrasi permohonan;
- PPID akan melakukan verifikasi dan mengaktifkan registrasi;
- Pemohon Informasi Publik yang telah diaktifkan registrasinya dapat mulai melakukan permohonan informasi publik secara online;
- seluruh tanggapan dari PPID dilakukan dan disampaikan melalui halaman pelayanan Pemohon Informasi Publik pada Portal Pelayanan Informasi Publik Kementerian Perdagangan.
C. Waktu Permohonan Informasi
Jangka waktu tindak lanjut permohonan informasi publik selama 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja.
Formulir Permohonan Informasi dapat diunduh di sini atau dapat dilakukan secara online melalui tautan https://ppid.kemendag.go.id/register

