LAYANAN

Prosedur Pengajuan Keberatan

Sunday , 31 October 2021 | 12:43:00 |  Admin

Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Kementerian Perdagangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan;
  2. Atasan PPID Kementerian Perdagangan harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
  3. Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai;
  4. Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.
Formulir Pengajuan Keberatan dapat diunduh di sini


Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Perdagangan

Alamat: Gedung 1, Lantai 2, Jalan M.I. Ridwan Rais No.5
Gambir, Jakarta Pusat 10110

E-mail: humas@kemendag.go.id

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Informasi Publik kepada Komisi Informasi, apabila tidak mendapat tanggapan atas keberatan dan/atau tanggapan atas keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik. Permohonan diajukan ke Komisi Informasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan dari Atasan PPID dan/atau sejak jangka waktu pemberian tanggapan berakhir.

  1. Dalam hal menerima panggilan penyelesaian Sengketa Informasi Publik dari Komisi Informasi, PPID Kementerian Perdagangan, mengkordinasikan proses penanganan Sengketa Informasi Publik dengan Atasan PPID Kementerian Perdagangan.
  2. PPID Kementerian Perdagangan.bersama dengan Biro Hukum Kementerian Perdagangan melakukan kajian hukum untuk menentukan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
  3. Penanganan Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi dihadiri oleh PPID Kementerian Perdagangan atas dasar Surat Kuasa dari Atasan PPID Kementerian Perdagangan.
  4. PPID Kementerian Perdagangan melaporkan setiap selesai menghadiri persidangan Sengketa Informasi kepada Atasan PPID Kementerian Perdagangan.

Berikut Syarat Pendaftaran Permohonanan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik :
1. Identitas Pemohon

    Pemohon Individu (Lampirkan KTP)
    Pemohon Badan Hukum (Lampirkan SK Kumham dan Akta Pendirian)
    Pemohon Kelompok Masyarakat (Lampirkan Surat Kuasa)

2.Berkas Permohonan Kepada Badan Publik  

    Surat Permohonan Informasi ke Badan Publik
    Surat Jawaban dari Badan Publik (Apabila Ada)
    Surat Keberatan
    Surat Jawaban Keberatan (Apabila Ada)

Permohonan dapat mengajukan Permohonan secara langsung ataupun melalui Surat Elektronik melalui kepaniteraan@komisiinformasi.go.id atau kepaniteraankip@gmail.com dengan melampirkan persyaratan yang tercantum di atas.

Hak Cipta Kemendag 2021