LAYANAN
Prosedur Permohonan Informasi
Thursday , 04 August 2022 | 03:52:00 | Admin
Tata Cara Permohonan Informasi PPID Kementerian Perdagangan
A. Permohonan informasi dapat dilakukan melalui saluran informasi antara lain:melalui tatap muka publik
B. Permohonan informasi secara daring melalui Portal Pelayanan Informasi Publik Kementerian Perdagangan di http://ppid.kemendag.go.id dengan prosedur:
- pemohon Informasi Publik melakukan registrasi secara online; registrasi cukup dilakukan 1 (satu) kali dan berlaku untuk seterusnya dan untuk seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan;
- pemohon Informasi Publik mengunggah dokumen bukti diri berupa kartu identitas sebagai alat verifikasi permohonan;
- tanda bukti dan tanggal permohonan informasi publik diterbitkan dalam bentuk nomor ID di halaman registrasi permohonan;
- PPID akan melakukan verifikasi dan mengaktifkan registrasi;
- pemohon Informasi Publik yang telah diaktifkan registrasinya dapat mulai melakukan permohonan informasi publik secara online;
- seluruh tanggapan dari PPID dilakukan dan disampaikan melalui halaman
pelayanan Pemohon Informasi Publik pada Portal Pelayanan Informasi
Publik Kementerian Perdagangan.
Formulir Permohonan Informasi dapat diunduh di sini
