LAYANAN

Prosedur Permohonan Informasi

Thursday , 04 August 2022 | 03:52:00 |  Admin

Tata Cara Permohonan Informasi PPID Kementerian Perdagangan

A. Permohonan informasi dapat dilakukan melalui saluran informasi antara lain:melalui tatap muka publik

B. Permohonan informasi secara daring melalui Portal Pelayanan Informasi Publik Kementerian Perdagangan di http://ppid.kemendag.go.id dengan prosedur:

  1. pemohon Informasi Publik melakukan registrasi secara online; registrasi cukup dilakukan 1 (satu) kali dan berlaku untuk seterusnya dan untuk seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan;
  2. pemohon Informasi Publik mengunggah dokumen bukti diri berupa kartu identitas sebagai alat verifikasi permohonan;
  3. tanda bukti dan tanggal permohonan informasi publik diterbitkan dalam bentuk nomor ID di halaman registrasi permohonan;
  4. PPID akan melakukan verifikasi dan mengaktifkan registrasi;
  5. pemohon Informasi Publik yang telah diaktifkan registrasinya dapat mulai melakukan permohonan informasi publik secara online;
  6. seluruh tanggapan dari PPID dilakukan dan disampaikan melalui halaman pelayanan Pemohon Informasi Publik pada Portal Pelayanan Informasi Publik Kementerian Perdagangan.

Formulir Permohonan Informasi dapat diunduh di sini atau dapat dilakukan secara online melalui tautan https://ppid.kemendag.go.id/register


Hak Cipta Kemendag 2021