FAQ

Ilustrasi

  • Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
  • Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Mengisi formulir permohonan, melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.
  • Melakukan registrasi pada Portal PPID Kementerian Perdagangan melalui tautan https://ppid.kemendag.go.id/register;
  • Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
  • Apabila data pengguna sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pengguna sudah terdaftar sebagai pengguna layanan informasi publik Kementerian Perdagangan.
  • Permohonan informasi dapat diajukan melalui portal PPID Kementerian Perdagangan melalui menu 'Permohonan;
  • Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
  • Apabila data permohonan informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID bahwa permohonan informasi sudah diterima dan sedang diproses.
  • Hak Cipta Kemendag 2021