FAQ

Ilustrasi

  • Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon, dikirim melalui pos, atau melalui e-mail yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.
  • Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
  • Keberatan dapat diajukan melalui portal PPID Kementerian Perdagangan melalui menu Permohonan sub-menu Pengajuan Keberatan.
  • PPID Kementerian Perdagangan menyediakan layanan informasi publik secara gratis atau tidak dipungut biaya.
  • Layanan informasi publik dilaksanakan pada setiap hari kerja Senin s.d. Jumat dari pukul 10.00 WIB – 15.00 WIB.
  • Hak Cipta Kemendag 2021