Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon, dikirim melalui pos, atau melalui e-mail yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.
Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
Keberatan dapat diajukan melalui portal PPID Kementerian Perdagangan melalui menu Permohonan sub-menu Pengajuan Keberatan.
PPID Kementerian Perdagangan menyediakan layanan informasi publik secara gratis atau tidak dipungut biaya.
Layanan informasi publik dilaksanakan pada setiap hari kerja Senin s.d. Jumat dari pukul 10.00 WIB – 15.00 WIB.